Postingan

Menampilkan postingan dengan label persekutuan
Pengertian Persekutuan • Secara umum Persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba • Berdasarkan luasnya tanggung jawab para sekutunya, persekutuan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu persekutuan firma (Fa), dan persekutuan komanditer (CV = Comanditair Vennotschap) Persekutuan Firma Dalam persekutuan firma, semua sekutu ikut aktif mengelola persekutuan dan bertanggung jawab penuh (tidak terbatas). Yang dimaksud dengan tanggung jawab penuh disini adalah bahwa tanggung jawabnya tidak terbatas sebesar modal yang ditanam di persekutuan saja, melainkan dengan seluruh harta pribadinya Persekutuan Komanditer • Dalam persekutuan komanditer, tidak semua sekutu ikut aktif mengelola perusahaan. Berdasarkan luasnya tanggung jawab dan ikut tidaknya di dalam pengelolaan perusahaan, maka para sekutu persekutuan komanditer dapat digolongkan menjadi du...