Pengertian Persekutuan
• Secara umum Persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba
• Berdasarkan luasnya tanggung jawab para sekutunya, persekutuan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu persekutuan firma (Fa), dan persekutuan komanditer (CV = Comanditair Vennotschap)
Persekutuan Firma
Dalam persekutuan firma, semua sekutu ikut aktif mengelola persekutuan dan bertanggung jawab penuh (tidak terbatas). Yang dimaksud dengan tanggung jawab penuh disini adalah bahwa tanggung jawabnya tidak terbatas sebesar modal yang ditanam di persekutuan saja, melainkan dengan seluruh harta pribadinya
Persekutuan Komanditer
• Dalam persekutuan komanditer, tidak semua sekutu ikut aktif mengelola perusahaan. Berdasarkan luasnya tanggung jawab dan ikut tidaknya di dalam pengelolaan perusahaan, maka para sekutu persekutuan komanditer dapat digolongkan menjadi dua, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif
Unsur Pokok Persekutuan yaitu
1. Gabungan atau asosiasi para sekutu. Sebagai suatu asosiasi dari beberapa sekutu ( individu ) maka persekutuan tidak dapat dipisahkan dengan kesepakatan atau perjanjian, yaitu perjanjian untuk mendirikan, memiliki, dan mengelola persekutuan.
2. Pemilikan dan pengelolaan bersama.
• Didalam Persekutuan harus selalu dituntut adanya kebersamaan, yaitu :
a. Persekutuan dimiliki bersama.
b. Persekutuan dikelola bersama.
c. Kalau ada risiko ditanggung bersama.
d. Kalau memperoleh laba dibagi bersama.
3. Tujuan untuk memperoleh laba.
Laba dibagi secara adil menurut rasio atau metode pembagian
laba yang telah disepakati.

Ketentuan di dalam Perjanjian Persekutuan
– Perjanjian persekutuan akan berisi ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh para sekutu mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan persekutuan sampai pembubarannya

Isi perjanjian (antara lain)
1. Ketentuan mengenai persekutuan.
2. Ketentuan mengenai sekutu.
3. Ketentuan yang berhubungan dengan modal persekutuan.
4. Ketentuan mengenai pembagian laba.
5. Ketentuan yang berhubungan dengan pembubaran persekutuan.
6. Ketentuan mengenai pertanggungan ( asuransi ) terhadap masing-masing sekutu.
Isi perjanjian persekutuan akan dipakai sebagai :
- Dasar pencatatan setoran modal.
- Dasar perhitungan modal.
- Dasar pembagian laba.
- Dasar pencatatan transaksi-transaksi persekutuan yang menyangkut modal.
- Dasar pembagian aktiva dalam likuidasi.
Dari uraian diatas terlihat bahwa perjanjian mempunyai peranan yang sangat penting dalam persekutuan mulai dari pendirian hingga pembubarannya.

Karakteristik Utama Persekutuan
• Mutual Agency
• Limited Life
Khusus untuk persekutuan firma, ditambah
• Un Limited Liability
• Interest In Partnership
• Participating In Partnership Profit

Mutual Agency
• Para sekutu merupakan agen dari persekutuan, sehingga tindakan seorang sekutu akan mengikat sekutu yang lain. Kerugian yang ditimbulkan oleh seorang sekutu harus ditanggung oleh semua sekutu, demikian pula jika memperoleh keuntungan.

Limited Life
• Umur persekutuan itu terbatas, sehingga sewaktu-waktu dapat bubar dan berdiri persekutuan baru. Adapun sebab-sebab bubarnya persekutuan antara lain, yaitu :
• tujuan persekutuan telah tercapai,
• jangka waktu yang diatur dalam perjanjian telah terpenuhi (habis),
• sudah tidak sesuai lagi dengan undang-undang atau Peraturan Pemerintah,
• masuknya anggota baaru,
• pengunduran diri (keluar) salah satu sekutu,
• perubahan bentuk, misalnya diubah menjadi Perseroan Terbatas

Un Limited Liability
• Kewajiban tak terbatas, yaitu setiap anggota persekutuan firma harus ikut menanggung kewajiban keuangan tidak terbatas hanya modal yang disetor tetapi sampai harta pribadi

Ownership of an Interest in a Partnership
Kekayaan yang telah disetor dalam persekutuan sudah bukan lagi milik sekutu penyetor, melainkan milik semua sekutu


Participating In Partnership Profit
• Masing-masing sekutu memiliki hak dalam pembagian laba atau rugi persekutuan.Laba dibagikan kepada masing-masing anggota berdasarkan partisipasi atau aktivitas (kontribusi) masing-masing anggota terhadap perolehan laba. Apabila seorang anggota merupakan pengurus, maka mereka akan memperoleh bagian lebih besar dibanding anggota bukan pengurus

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Faktur dan Kwitansi

SUSAH SENANGNYA JADI CMO/SURVEY/MARKETING OFFICER

MEMAHAMI DASAR-DASAR AKUNTANSI MUDAH